Pengajian Bulanan DWP KBUMN - IIP BUMN, Bulan September 2024
Alhamdulillah pengajian bulanan dengan narasumber Ustadzah Aini Aryani yang dihadiri 438 peserta kembali terlaksana.
Adapun Ringkasan Isi Pengajian Bulanan adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Waris secara bahasa merupakan pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan secara istilah merupakan pindahnya hak milik, harta syar’i dari pewaris yang wafat ke ahli waris yang hidup. Misalnya terjadi kecelakaan antara ayah dan anak, ayahnya meninggal lebih dahulu di jam 12.00 sedangkan anaknya meninggal di jam 13.00. Maka harta dari ayah yang meninggal ini tetap dikasih kepada anak yang meninggal dengan diberikan melalui kepada ahli waris dari si anak yang meninggal tersebut.
2. Waktu akad dari warisan dilakukan setelah wafat sedangkan Hibah dilakukan sebelum wafat. Kemudian Wasiat diucapkan sebelum wafat.
3. Waktu penyerahan dari Warisan dilakukan setelah wafat sedangkan Hibah dilakukan sebelum wafat. Kemudian Wasiat diserahkan setelah wafat.
4. Penerima yang berhak untuk warisan adalah ahli waris inti terdapat 6 pihak (pasangan suami, istri, ayah kandung, ibu kandung, anak perempuan kandung, anak laki-laki kandung). Ahli waris cadangan terdapat 16 pihak (saudara/saudari dari pewaris, kakek/nenek, cucu laki2/ cucu perempuan dan lain lain).
5. Penerima Hibah dilakukan kepada siapa saja yang penting ikhlas sedangkan penerima wasiat diberikan selain ahli waris. Untuk pemberian wasiat tidak diperbolehkan diberikan kepada ahli waris.
6. Untuk nilai harta Warisan yang diberikan untuk ahli waris berdasarkan sesuai Faraidh, sedangkan nilai harta Hibah itu bebas bisa diberikan sampai 100%. Kemudian nilai harta Wasiat diberikan maksimal 1/3 dari total harta kepada selain ahli waris.
7. Hukum bagi pemberi warisan adalah wajib. Sedangkan hukum bagi pemberi Hibah dan Wasiat adalah Sunnah.
8. Implementasi hukum waris, hibah dan wasiat adalah wajib.
9. Ketika terdapat seseorang ibu wafat maka ahli waris adalah suami dan anak-anak. Apabila suami dari ibu tersebut sudah wafat terlebih dahulu yaitu diberikan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris.
10. Salah satu contoh yang banyak terjadi di Indonesia adalah Hibah bersyarat misalnya seorang ibu yang masih hidup memberikan ruko untuk anak pertama dan kontrakan kepada anak kedua, tetapi untuk pengelolaan dan pemanfaatannya masih dimiliki oleh ibunya walaupun fisik dari bangunan tersebut memang dimiliki oleh anaknya. Hal ini diperbolehkan dan sudah sesuai syar’i.
11. Penundaan pembagian warisan akan menyebabkan masalah bagi anak-anak/cucu dari ahli waris tersebut. Maka dari itu harus segera diberikan kepada ahli waris.
12. Takharuj adalah keluar melepaskan diri dari bagian warisan. Misalknya terdapat 3 ornag anak laki-laki yang akan diberikan warisan 1 rumah dari seseorang ibu yang sudah meninggal dunia. Anak pertama dan kedua memberikan atau melepaskan diri dari bagian harta waris tersebut dikarenakan mereka sudah memiliki rumah dan mereka bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada anak ketiga. Maka hal ini diperbolehkan dalam Islam.